KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Main Author: | Arliman, Laurensius; Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang Jalan A.R.Hakim No.6, Padang, Sumatera Barat |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Lex Jurnalica
, 2017
|
Online Access: |
http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1770 http://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/1770/1591 |
Daftar Isi:
- AbstractMPR decrees that is based on Law Number 12 Year 2011 on the Establishment of legislation is a product of legislation under the Constitution and is one level above the law. Placement of MPR Decree is under the Constitution and the above Act only aims to provide recognition and legal status of the MPR decree which is still valid, because according to the Constitution after the change MPR no longer have the authority to issue a decree that are set out (Regeling) and can only issue a decree that are fixing (beschikking). Keywords: Position; MPR decree; hierarchy AbstrakKedudukan Ketetapan MPR yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai produk peraturan perundang-undangan yang berada di bawah Undang Undang Dasar dan berada satu tingkat di atas Undang-Undang. Penempatan Ketetapan MPR tersebut di bawah Undang Undang Dasar dan di atas Undang-Undang hanya bertujuan untuk memberikan pengakuan dan status hukum terhadap Ketetapan MPR yang masih berlaku, karena menurut Undang Undang Dasar setelah perubahan MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya mengatur keluar (regeling) dan hanya bisa mengeluarkan Ketetapan yang sifatnya penetapan (beschikking). Kata kunci: Kedudukan; Ketetapan MPR; hierarki