PERANAN HUKUM TUA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE (Suatu studi Di Desa Blongko Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan).1
Main Author: | Antahari, Raomly |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
JURNAL POLITICO
, 2015
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/9503 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/9503/9078 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKDilihat dari sistem pemerintahan Indonesia, desa merupakan ujung tombakdari pemerintahan daerah karena berhadapan langsung dengan masyarakat.Desasebagai instansi pelayanan publik dituntun untuk memperbaiki serta mengantisipasiperkembangan masyarakat yang terjadi dalam rangka meningkatkan citra kerja dankinerja instansi pemerintah dan menjunjung terciptanya pemerintahan yang baik(good governance).Peranan Hukum Tua sangat penting dalam mewujudkan goodgovernance disuatu desa karena Hukum Tua merupakan pimpinan dalampemerintahan desa sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakatdidalam lingkungan pemerintahan desa itu merupakan tanggung jawabnya besertaperangkat desa lainnya termasuk pemerintahan yang ada di Desa Blongko KecamatanSinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan yang berupaya untuk mewujudkan goodgovernance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Hukum Tuadi Desa Blongko untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraanpemerintahannya didalamnya termasuk pengambilan keputusan, dalam bentukkehadiran pada pertemuan kemasyarakatan, memotivasi masyarakat untukberpartisipasi dalam kegiatan desa dan transparansi terhadap masyarakat dimanaketerbukaan Hukum Tua dalam penyaluran informasi kepada masyarakat kurang danterbatas. Penelitian ini melibatkan perangkat desa, tokoh agama dan masyarakatsebagai sampel dan pengumpulan data berupa data sekunder dan dataprimer.Dengan penelitian ini diharapkan bisa menjadi bahan kajian teori masyarakatdan memberikan kontribusi serta masukan bagi pemerintah dalam mewujudkan goodgovernance secara efektif dan efisien.Kata Kunci : Hukum Tua, Good Governance