PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGGERAKKAN PARTISIPASI MASYARAKAT1 (Studi di Desa Lobu Kota Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara)
Main Author: | Momuat, Milka Miranda |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
JURNAL POLITICO
, 2015
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/8544 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/8544/8119 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKKebijakan otonomi daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014tentang pemerintahan daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepadapemerintah daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentinganmasyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikantugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Menurut T. Coser dan Anthony Rosenberg dalam bukunya yang berjudul “AnIntroduction to International Politics” mendefinisikan peranan yakni sebagai tuntutanyang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, larangan, tanggung jawab)dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudian yangmenghubungkan, membimbing, dan mendukung fungsinya dalam organisasi (T. Coserdan Rosenberg, 1976:232-255).Melihat tugas pemerintah serta mengacu pada teori, jelas bahwa perananpemerintah desa adalah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, hasil pembahasanyang di deskripsikan diatas lewat penelitian kualitatif dengan pendekatan triangulasimaka terkait dengan peranan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasimasyarakat berdasarkan tugas yang menjadi peran pemerintah desa yaitupenyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaankemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dikatakan tidak berperan baik.Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak berperan, tetapi dalampelaksanaan pembangunan pemerintah berperan tapi tidak berhasil sesuai rencana(musrembang), kemudian dalam pembinaan masyarakat pemerintah tidak berperandapat dilihat dari program pemerintah yang sangat minim, begitupun padapemberdayaan masyarakat, pemerintah tidak berperan dalam menggerakkanpartisipasi masyarakat, hal ini jelas pada penjelasan bahwa program pemerintahsangat minimKata Kunci : Peranan, Pemerintah, dan Partisipasi Masyarakat