PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN PADA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Di Desa Lobu Dua Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara)
Main Author: | Mamahit, Selvia |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
JURNAL POLITICO
, 2017
|
Online Access: |
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/18396 http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/18396/17924 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKAlokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pada kenyataannya pengelolaan Alokasi Dana Desa masih sangat sering bermasalah. Seperti yang terjadi di Desa Lobu Dua, kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Permasalahan yang sering terjadi salah satunya adalah keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan baik dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan program yang ditetapkan. Permasalahan lain adalah fungsi pengawasan yang dijalankan BPD terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADDes). Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana dikatakan bahwa BPD berfungsi mengawasi pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa yang diharapkan dapat berperan maksimal dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan yang dimilikkinya terlihat belum berjalan seperti yang diharapkan. Padahal dalam pengalokasian dana desa tersebut diperlukan fungsi BPD sebagai pengawas agar dana tersebut tersalurkan untuk kepentingan pembangunan di desa. Pengawasan yang oleh BPD yang dimaksud adalah pemakaian anggaran desa dilakukan dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya. Selain itu kesesuaian antara rencana program dengan realisasi program dan pelaksanaannya serta besarnya dana yang digunakan dalam pembiayaannya adalah ukuran yang dijadikan patokan BPD dalam melakukan pengawasan. Kata Kunci : Peranan, BPD, Fungsi Pengawasan, ADD.