FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA WIAU - LAPI KECAMATAN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN

Main Author: Punu, Ester Juita
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: JURNAL POLITICO , 2016
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/16181
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/16181/15685
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSebagai subjek pembangunan tentunya warga masyarakat hendaknya sudah dilibatkan untuk menentukan perencanaan pembangunan agar perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga program perencanaan pembangunan desa yang akan dicanangkan, masyarakat dapat berpartisipasi se-optimal mungkin. Ide-ide pembangunan harus yang didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan ditampung oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui BPD. Namun meskipun memiliki posisi yang sangat strategis, BPD pada kenyataannya banyak yang masih belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Seperti yang terjadi di Desa Wiaulapi di Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan. Banyak tugas pokok dan fungsi dari BPD yang tidak dijalankan secara maksimal. Misalnya, fungsi sebagai pihak yang membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes), dalam hal menampung aspirasi warga, sebagai pengawas kinerja kepala desa, dan masih banyak fungsi dan tugas lain yang menunjukan kinerja yang lemah. Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances. sehingga pada gilirannya akan memperlemah proses demokrasi di tingkat desa.Penelitian ini akan mencoba mengidentifikasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Diharapkan dari hasil identifikasi dapat menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan kinerja BPD. Kata Kunci : BPD, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan