PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA (Studi Di Desa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan)

Main Author: Wungow, Chenny Engglyn
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: JURNAL POLITICO , 2016
Online Access: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/12123
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/view/12123/11704
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSetiap desa pasti membuat Peraturan Desa, namun tidak semua desadapat membuat Peraturan Desa. Apa yang terjadi di Desa Lolombulan MakasiliKecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, terkadang keputusanatau kebijakan dalam peraturan desa tidak menghasilkan kebijakanpembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, sebagianmasyarakat merasa tidak adil dan proses pembuatan kebijakan sering tidakmelibatkan semua unsur warga, di mana peraturan desa merupakan satumata rantai dalam sistem atau proses pembangunan desa. Untukmenghasilkan Peraturan Desa, dilakukan proses musyawarah desa,persoalannya musyawarah tingkatan desa sering menjadi formalitas belaka,keputusan sudah diambil sepihak oleh pemerintah desa. Proses pembuatanpembuatan peraturan desa menjadi tidak partisipatif sebagaimana prinsippembaangunan masyarakat desa, sehingga hasil dari peraturan tersebut tidakberjalan dengan baik atau tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat.Beberapa informan dari kalangan Tokoh Masyarakat memaparkanbahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini diharapkantidak hanya sekedar formalitas, namun lebih dari pada itu jugamempertimbangkan substansi kegiatan tersebut karena Musrenbangmerupakan ajang dan tempat untuk membahas berbagai macam persoalanterkait dengan pembangunan di daerah.Karenanya, segala yang disepakati pada kegiatan tersebut mestinyadapat direalisasikan sebagai acuan pembangunan daerah ini ke depan.Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, makapartisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakanpembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Bahwa perencanaansebagai awal dari pembangunan yang harus melibatkan semua elemenmasyarakat.Kata Kunci : Peran tokoh Masyarakat, Pembuatan peraturan desa