ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Main Author: Hartawan, Syech Julian; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/octet-stream eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/515
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/515/462
Daftar Isi:
  • Abstrak Pencabulan merupakan pelanggaran hak anak dan tidak ada alasan yang dapat membenarkan baik dari segi moral, susila dan agama, terutama tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umur. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur? (2) Apakah upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? (3) Apakah faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur? Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencabulan pada anak di bawah umur terdiri dari: a) Faktor bilogis, yaitu hasrat menyalurkan kebutuhan seksual, namun dilakukan dengan melanggar hukum atau bukan pada tempat yang tepat. b) Faktor psikologis, yaitu penyimpangan orientasi seksual pelaku pencabulan dan rendahnya pendidikan pelaku pencabulan c) Faktor sosiologis, yaitu perkembangan media yang membawa dampak negatif kepada masyarakat, kurangnya pengawasan orang tua dan berkembangnya mitos melakukan hubungan badan dengan anak-anak akan dapat meningkatkan keperkasaan dan awet muda. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terdiri dari: a) Upaya penal dilakukan dalam kerangka sistem peradilan pidana, yaitu penyelidikan oleh penyidikan oleh Kepolisian, dakwaan dan penututan oleh Kejaksaan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. b) Upaya non penal dilakukan dengan cara sosialisasi pencegahan pencabulan terhadap anak dan upaya hukum apabila anak menjadi korban. (3) Faktor-faktor penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu belum maksimalnya kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan sosialisasi mengenai perlindungan anak dari tindak pidana pencabulan b) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu belum maksimalnya sarana prasarana dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan c) Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa mencari perlindungan hukum dan kurangnya pengawasan dari orang tua dan rendahnya pendidikan orang tua. d) Faktor budaya, yaitu adanya mitos yang berkembang dalam masyarakat bahwa apabila berhubungan seksual dengan anak dapat menambah keperkasaan atau mendapatkan kekuatan secara magis. Kata Kunci: Kriminologis, Pelaku, Pencabulan, Anak