DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN PESAWARAN (Studi Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK)

Main Author: F, Muhammad Reynaldy; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/495
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/495/443
Daftar Isi:
  • Abstrak Setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dipidana secara baik secara minimal maupun maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK? (2) Apakah disparitas pidana dalam dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK telah memenuhi unsur keadilan subtantif? Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan pelaku tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas Bupati Pesawaran dan tidak menerima hasil atau keuntungan atas pembelian kendaraan dinas tersebut. Sementara itu dasar pertimbangan hakim dalam Putusan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. (2) Disparitas pidana dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK belum memenuhi rasa keadilan substantif. karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Disparitas, Korupsi, Kendaraan Dinas