ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG PERKARA No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DANA SERTIFIKASI PENDIDIKAN

Main Author: Tartusi, Friska Annisa; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/477
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/477/432
Daftar Isi:
  • Abstrak Korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan dengan tindak pidana lainnya di berbagai belahan dunia. Tindak pidana korupsi dipandang sebagai tindak pidana yang merugikan negara. Definisi negara disini tidak hanya menyangkut negara dalam lingkup Pemerintah Pusat, tetapi juga menyangkut Pemerintah Daerah. Seperti hal nya tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dalam kasus dengan No. Putusan 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK. Hal tersebut tidak hanya menimbulkan dampak kerugian bagi negara namun juga bagi guru-guru di Kabupaten Lampung Utara yang telah kehilangan hak mereka atas dana sertifikasi pendidikan yang semestinya diterima pada triwulan ke-IV tahun 2012. Permasalahan dalam skripsi ini apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau belum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana korupsi dana sertifikasi pendidikan didasarkan pada pertimbangan yuridis yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta surat-surat dan pertimbangan non yuridis yang memberatkan serta meringankan putusan tersebut. Hakim juga menggunakan teori pendekatan yakni teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan serta teori ratio decidendi dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus ini. Serta dalam kasus ini rasa keadilan substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Sebab dalam kasus ini keadilan baru dirasakan oleh terdakwa yang mendapatkan putusan dari majelis hakim tingkat banding lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta putusan pengdilan tingkat pertama sedangkan dari pihak korban belum berasakan keadilan sebab belum adanya penggantian dana sertifikasi pendidikan bagi mereka. Kata Kunci : Analisis, Putusan Pengadilan, Korupsi