TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PERKELAHIAN DAN PENGEROYOKAN PADA ACARA HIBURAN ORGAN TUNGGAL (Studi di Bandar Lampung)

Main Author: Yasa, I Putu Budhi; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/474
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/474/429
Daftar Isi:
  • Abstrak Peredaran minuman keras pada lokasi hiburan organ tunggal cukup memperihatinkan. Pengunjung organ tunggal rata-rata adalah laki-laki yang dominan berusia remaja dan biasanya tamatan sekolah menengah pertama. Berkelahi dalam acara yang bersifat hiburan dan dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan melukai orang lain adalah perilaku menyimpang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor penyebab perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung dan bagaimanakah upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung.pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut yaitu pendekatan secara yuridis normatif, dan secara yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor penyebab terjadinya perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung adalah faktor intern dan ekstern. Faktor internal : agresivitas akibat penyalah gunaan alkohol, kurangnya kepatuhan hukum, rendahnya budi pekerti (pengetahuan). Faktor eksternal : pembiaran oleh polisi, kemiskinan, lingkungan, waktu hiburan yang hingga dini hari. Upaya penanggulangan perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal di Bandar Lampung adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal dilakukan dengan cara melakukan tindakan represif terhadap pelaku perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal (menangkap, mengadili, serta membinanya dalam Lembaga Pemasyarakatan). Upaya non penal yang dilakukan adalah Melakukan prosedur pengawasan sesuai izin yang diberikan. Penempatan polisi sebagai pengawas (Intelpampol) serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara polisi dan pihak penanggung jawab hiburan. Kata kunci : kriminologis, perkelahian dan pengeroyokan, organ tunggal