ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAAN SOPIR TRUK YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN. (Studi PutusanNomor 370/Pid.B/2013/PN.GS)
Main Author: | Faragista, Zakia Tiara; FAKULTAS HUKUM UNILA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/461 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/461/416 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAAN SOPIR TRUK YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN. (Studi PutusanNomor : 370/Pid.B/2013/PN.GS) Tindak pidana pemerasan merupakan perbuatan menyimpang yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kata ‘pemerasan’ tersebut bisa bermakna ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman’. Tindakan tersebut telah melawan hukum dan terbukti melanggar Pasal 368 KUHP. Seperti putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih nomor:370/Pid.B/2013/PN.GS yang menjatuhkan vonis penjara kepada pelaku pemerasan sopir truk yang dilakukan oleh preman. Permasalahan dalam penelitian ini yang perlu diketahui adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana serta apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan sopir truk yang dilakukan oleh preman. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data di deskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan di analisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan, pelaku telah memenuhi unsur-unsur kesalahan, yaitu adanya kemampuan bertanggungjawab, hubungan batin pembuat dengan perbuatannya berupa kesengajaan dan memenuhi unsur-unsur Pasal 368 Ayat (2) tentang Tindak Pidana Pemerasan. Akibat perbuatan terdakwa serta kondisi diri terdakwa yang berterus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Hakim mengacu pada teori keseimbangan dan teori pendekatan keilmuan. Hakim menganggap tuntutan jaksa pidana penjara 5 (lima) tahun kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan terdakwa sehingga hakim memutuskan agar terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pemerasan.