PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINGGINYA TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA TERHADAP PENGENDARA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (Studi Di Polresta Bandar Lampung)
Main Author: | Rainah, Rainah; FAKULTAS HUKUM UNILA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/457 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/457/412 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKLalu lintas merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk memperlancar aktivitas yang dilakukan. Selain berguna untuk memperlancar aktivitas, tidak bisa kita pungkiri bahwa lalu lintas pun dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi kita seperti kecelakaan. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, antara lain faktor pengendara sendiri, faktor pengendara lain, dan faktor rusaknya sarana prasarana lalu lintas. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah peran Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM dan faktor apa yang menjadi penghambat dan pendukung peran Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa peran kepolisian dalam menggulangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan bahwa, dalam Pasal 5 ayat (1), peran kepolisian merupakan alat Negara yang berperan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Peran dalam pelaksanaannya Satlantas Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM, sudah cukup baik pelaksanaanya dan ideal serta penerapan sanksi yang diberikan kepada para pelaku kecelakaan di jalan raya sudah teratur.Kata Kunci :Peran Kepolisian, Menanggulangi, Kecelakaan Lalu Lintas