ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
Main Author: | Rekayasa, Erlangga; FAKULTAS HUKUM UNILA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/428 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/428/390 |
Daftar Isi:
- Abstrak Perkara pidana lalu lintas pada umumnya terjadi karena faktor kelalaian, karena pada dasarnya baik pelaku maupun korban perkara pidana lalu lintas tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Penyelesaian perkara pidana lalu lintas terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas dan menyebabkan korbannya meninggal dunia, didasarkan pada ketentuan hukum dan sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat penyelesaian perkara pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian?Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan kematian dilaksanakan dengan mekanisme hukum pidana yang berlaku melalui proses peradilan melalui penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman pidana, namun demikian pelaku dan keluarga korban dapat melakukan perdamaian, karena pada dasarnya tindak pidana lalu lintas terjadi tanpa kesengajaan. Perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan keluarga korban dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung tidak menghapuskan unsur pidana dalam perkara lalu lintas yang terjadi. (2) Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang mengebabkan kematian adalah: a) Faktor penegak hukum, yaitu masih terbatasnya jumlah anggota Satlantas dalam menangani perkara lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung dan secara kualitas masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan penyidik Satlantas dalam menerapkan perdamaian b) Faktor masyarakat, yaitu ketidak lengkapan data dan informasi yang disampaikan oleh pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara pidana lalu lintas. c) Faktor Kebudayaan, yaitu karakter personal pelaku, korban dan keluarganya yang tidak mendukung penyelesaian perkara di luar peradilan atau perdamaian.Kata Kunci: Penyelesaian, Perkara Lalu Lintas, Anak