ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI MULTI LEVEL MARKETING INVESTASI EMAS
Main Author: | Sumantri, Dewa Gede; FAKULTAS HUKUM UNILA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/423 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/423/385 |
Daftar Isi:
- Abstrak Salah satu modus kejahatan yang berkembang saat ini adalah upaya menghimpun dana guna mendapatkan keuntungan melalui investasi atau penanaman modal yang diimingi dengan keutungan yang sangat menggiurkan atau dengan bunga di luar batas kewajaran. Penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikategorikan oleh KUHP sebagai sebuah kejahatan. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas, dan faktor apakah yang menjadi penghambat penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur penumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi multi level marketing investasi emas dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Faktor penghambat dalam penegakan hukumnya adalah (a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang sanksinya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera yang tidak seimbang dengan jumlah korban dan kerugian yang ditimbulkan, (b) penegak hukum yang kurang pengetahuan, serta sarana dan prasarana penunjang yang belum maksimal sehingga masih banyak kasus yang belum dapat ditangani (c) faktor masyarakat, yaitu keengganan korban untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Kata kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Penipuan, Multi Level Marketing Investasi Emas.