ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS (Studi pada Polresta Bandar Lampung)

Main Author: Wardoyo, Bambang; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/415
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/415/376
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung pada tahun 2012 berjumlah 12.590 kasus dan sampai bulan Agustus 2013 telah terjadi pelanggaran mencapai 8.373 kasus. Jumlah pelanggaran yang tinggi ini, diikuti dengan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian yang berupa kendaraan bermotor yang bersangkutan, SIM atau STNK. Sehubungan uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam melakukan suatu tindakan penyitaan terhadap barang bukti pelanggaran lalu lintas dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Kewenangan kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas Kota Bandar Lampung dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi dapat menyita STNK. Penyitaan terhadap kendaraan bermotor dilakukan apabila kendaraan tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan, pengendara tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepolisian dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung adalah masih kurangnya rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan masyarakat tentang hukum lalu lintas yang masih kurang dan jumlah petugas polisi lalu lintas belum proporsional. Kata kunci: kewenangan kepolisian, penyitaan barang bukti, pelanggaran lalu lintas