Upaya Kepolisin dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Play Station di Kota Bandar Lampung

Main Author: Adipathy, Arriza; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/414
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/414/373
Daftar Isi:
  • Tindak pidana perjudian adalah suatu tindak pidana biasa yang mempunyai dampak serius dalam kelompok tindak pidana kesusilaan. Selain memberikan implikasi negatif bagi kehidupan ekonomi pelaku, tindak pidana ini juga berakibat menimbulkan tindak pidana lain dalam masyarakat. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa semua perjudian dianggap sebagai kejahatan. Dalam penerapannya berdasar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan dalam suatu tempat dengan tidak dapat dilihat dari jalan umum oleh orang-orang yang khusus diundang untuk itu. Perkara perjudian NO Pol .LP/ 322-A/ XI/ 2012/ SPK dalam perkara ini pemainan play station yang banyak dimainkan anak-anak disalah gunakan oleh orang dewasa. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian play station dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambatnya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini responden yang diambil yaitu penyidik kepolisian dan hakim pengadilan negeri. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu cara menginterprestasikan data ke dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Sukarame dalam menanggulangi tindak pidana perjudian menggunakan play station adalah dengan upaya pencegahan (preventif) seperti melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melakukan patroli atau pengawasan terhadap masyarakat. Serta upaya penanggulangan (represif) seperti informasi dari masyarakat, penyelidikan dan penyidikan, penyergapan serta memberikan hukuman pidana bagi para pelanggar. Faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian menggunakan play station, yaituHambatan yang berasal dari dalam tubuh polri yaitu adanya oknum kepolisian yang menjadi back-up perjudian tersebut.Faktor penghambat lainnya berupa faktor hukumnya sendiriFaktor penegak hukumFaktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukumFaktor masyarakatFaktor budaya yang ada di masyarakat Kota Bandar Lampung.Berdasarkan kesimpulan yang di paparkan di atas penulis menyarankan kepada Polri khususnya anggota Polsek Sukarame untuk dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat supaya informasi yang disampaikan dapat diterima, sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik. Seperti tulisan yang tertera pada majalah polri “ Polri adalah bagian dari masyarakat. Polri adalah kawan bukan lawan, semua itu menuntut adanya syarat komunikasi yang terjalin baik diantara keduanya. Pembinaan lebih ditingkatkan serta dalam menjatuhkan hukuman pidana harus sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perjudian.