STUDI KOMPARATIF PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 365K/PID/2012 DENGAN PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. 79PK/ PID/2013 RESIDENT MELAKUKAN TINDAKAN PEMBEDAHAN

Main Author: Winata, Ardi Pandu Saputra; FAKULTAS HUKUM UNILA
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/410
Daftar Isi:
  • Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Kasasi dikabulkan. dr.Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta kedua rekan nya dr. Hendry Simanjuntak dan dr. Handy Siagian di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan Malpraktik terhadap Fransiska Julia Makatey yang meninggal saat melahirkan dan sebelumnya Pengadilan Negeri Manado menyatakan ketiga terdakwa tidak bersalah (bebas murni), karena salah satu alat bukti yaitu bedah mayat menyatakan bahwa sebab kematian karena Emboli udara (gelembung udara) yang ada dibilik kanan jantung jenazah, yang tidak bisa diprediksi dan dicegah. Rumusan masalah skripsi ini yang pertama adalah Bagaimanakah studi komparatif antara putusan mahkamah agung No. 365/Pid/2012 dengan putusan peninjauan kembali No. 79 PK/Pid/2013 dan yang kedua Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku resident tindakan pembedahan yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Berdasarkan hasil penelitian, dan pembahasan Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 365K/Pid/2012 adalah memberi pidana penjara selama 10 bulan karena Majlis hakim telah yakin bahwa terdakwa telah memenuhi unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Analisis Putusan Peninjauan Kembali No.79PK/ Pid/2013, Majelis Peninjau mengabulkan permohonan para terdakwa di karnakan telah ditemukan bukti baru (nouvum) yang menyatakan bahwa para terdakwa sudah melakukan prosedur sesuai dengan SOP. Didalam peninjauan kembali Majlis Peninjau memiliki keyakinan bahwa terdakwa tidak melakukan kelalaian dan telah melakukan operasi Cito Secsio Cesaria dengan benar dan sesuai prosedur, keilmuan, dan kompetensi. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya hakim-hakim pada semua tingkatan pengadilan yang memahami hukum kesehatan atau kedokteran, atau hakim-hakim memiliki spesialisasi di bidang hukum kesehatan atau kedokteran..Kata Kunci: Komparatif, Pembedahan.