ANALISIS PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA NOMOR 241/Pid.B/2011/PN.Mgl TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI MENGGALA
Main Author: | Saputra, Andika Nafi; FAKULTAS HUKUM UNILA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/406 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/406/362 |
Daftar Isi:
- Kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tentu bukan merupakan hal yang baru terjadi, seperti pada perkara Nomor.241/Pid.B./2011/PN.Mgl tentang tindak pidana kesusilaan yang pelakunya adalah seorang anak. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak? Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penulisan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak ditinjau dari hukum pidana pada saat ini lebih mengedepankan keadilan restoratif dan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Pada perkara nomor : 241/Pid.B/2011/PN.Mgl terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana oleh karena dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini berarti kesalahan terdakwa tidak terbukti. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sebab asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak dipidana jika tidak mempunyai kesalahan”. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas adalah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena menurut penilaian Hakim seluruh alat bukti yang diajukan tidak cukup atau tidak memadai membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, atau kesalahan yang terbukti juga tidak didukung oleh keyakinan Hakim.Kata Kunci : Putusan Bebas, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak.