Peran Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Klaim Dana Nasabah Bank Likuidasi

Main Author: M.R., Yennie Agustina; Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Lampun
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lampung University , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/392
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/392/352
Daftar Isi:
  • Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) atas dana nasabah bank yang pernah diterapakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Fungsi utama dari lembaga ini adalah meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan yaitu dengan adanya jaminan pengembalian dana yang disimpan serta turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan bagian dari kelengkapan instrumen pemerintah dalam menciptakan jejaring pengaman perbankan (banking safety net) dan pengaman sistem keuangan (financial safety net). Sebagai banking safety net dilakukan melakui program penjaminan dan penanganan bank gagal (bank yang dilikuidasi), sementara sebagai financial safety net diwujudkan dalam pemanfaatan surplus dan akumulasi premi.Kata Kunci : Peran Lembaga Penjamin Simpanan, Likuidasi Bank