PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS (RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)
Main Author: | Ridlwan, Zulkarnain; Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lampung University
, 2015
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/382 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/382/340 |
Daftar Isi:
- Tujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan urgensitas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan penelitian normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan sosial disimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, ditegaskan dengan UU ratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas ditingkat daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai sarana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, hal ini juga sesuai dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2011. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Konstitusional, Penyandang Disabilitas, Daerah