PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS (RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES)

Main Author: Ridlwan, Zulkarnain; Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Lampung University , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/382
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/382/340
Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan urgensitas perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagai hak konstitusional dan pentingnya pengaturan hal tersebut dalam peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan penelitian normatif dan mengamati kenyataan dalam perkembangan sosial disimpulkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas (rights of persons with disabilities) merupakan hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, ditegaskan dengan UU ratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Perlindungan penyandang disabilitas ditingkat daerah sangatlah penting dituangkan dalam peraturan daerah sebagai sarana keberpihakan pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas, hal ini juga sesuai dengan rumusan UU Nomor 4 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2011. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Konstitusional, Penyandang Disabilitas, Daerah