PERAN DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DI BANDAR LAMPUNG

Main Author: Armandoni, Alif; FH HAN unila
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Administrasi Negara FH UNILA , 2015
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/265
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/han/article/view/265/226
Daftar Isi:
  • Upah minimum adalah sesuatu yang luar biasa belakangan ini. Indonesia terkenal dengan tenaga kerjanya yang murah dan jumlahnya sangat banyak , pengaturan upah minimum kota ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur dengan usulan dari Walikota.Untuk meringankan tugas Gubernur maka dengan ini dibentuklah dewan pengupahan dengan tujuan untuk merumuskan konsep Upah Minimum Kota (UMK).Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah :(1). Bagaimana peran Dewan Pengupah dalam penetapan upah minimum di kota Bandar Lampung?(2). Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penetapan upah minimum kota di kota Bandar Lampung ? dalam proses penelitian, peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris.Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder.Pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan cara study kepustakaan dan study lapangan.Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian peran dewan pengupah dalam penetapan upah minimum kota adalah : (1).Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membentuk dewan pengupah yang di ketuai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja sendiri. (2). Dewan pengupahan dibentuk dari unsur pemerintahan , unsur pekerja , unsur pengusaha , dan akademisi atau pakar yang jumlahnya harus ganjil. (3).Merencanakan kebutuhan apa saja yang akan ditetapkan dalam angka kebutuhan hidup layak (4). Dewan pengupahan melakukan survei ke delapan pasar tradisional yang ada di wilayah kota Bandar Lampung untuk mendapatkan angka kebutuhan hidup layak. (5). Merekapitulasi dan membuat kesimpulan mengenai angka kebutuhan hidup layak untuk mendapatkan angka kebutuhan hidup layak kota Bandar Lampung.(6).Dewan pengupahan kota membuat usulan peninjauan upah minimum kota dan diajukan kepada dinas tenaga kerja untuk mendapatkan persetujuan. (7).Usulan yang disertai kepala Dinas Tenaga Kerja lalu diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur mengenai upah minimum kota.Faktor yang menjadi penghambat dalam penetapan upah minimum kota adalah : (1). Adanya daya tawar menawar antara pekerja dan pengusaha. (2). Pihak dewan pengupahan terlalu berat ke pihak pengusaha. (3). Kesejahteraan pihak pekerja kurang diperhatikan oleh para pengusaha sehingga menimbulkan demonstrasi Dengan demikian disarankan : (1). Penetapan upah minimum Kota harus seratus persen mengacu kepada kebutuhan hidup layak yang disetujui bersama (2). Pemerintah diharapkan memperhartikan kesejahteraan pekerja di lingkugan Kota Bandar Lampung sehingga terpeliharanya keamanan dan tertib daerah.