PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS (Studi pada Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)

Main Author: Pratama, Ary Reza; Fakultas Hukum Universitas Lampung
Format: Article info application/msword eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2014
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/223
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/223/166
Daftar Isi:
  • Anggota kepolisian dalam menyelesaikan perkara tindak pidana lalu lintas dapat menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya, namun demikian pelaksanaan diskresi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik kepolisian sebagai keharusan bagi anggota kepolisian, mengingat kekuasaan diskresi tanpa disertai pembatasan dapat berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan diskresi kepolisian dalam perkara pidana lalu lintas oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian ini didasarkan pada adanya itikad baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, adalah sebagai berikut: faktor substansi hukum, yaitu adanya dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota kepolisian untuk melakukan tindakan diskresi sehingga pelaksanaan tugas di lapangan disesuaikan dengan kewajiban hukum dan menghormati/ menjunjung tinggi hak asasi manusia; faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme kerja polisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional terutama dalam mempergunakan wewenang diskresi yang dimilikinya; faktor masyarakat, yaitu masyarakat menyadari bahwa pelanggaran lalu lintas adalah suatu kejadian di luar kehendak dan sama sekali tidak diinginkan sehinggga mereka menghendaki adanya perdamaian di luar pengadilan dan pihak kepolisian dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya menjadi mediator dalam perdamaian tersebut; faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai-nilai budaya di Indonesia yang mengedepankan prinsip kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.