PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KEDELAI BERSUBSIDI (StudiPutusanPengadilanNegeriTanjungKarang No.26/Pid.TPK/2012/PN.TK)
Main Author: | Anfasa, Farid; Fakultas Hukum Universitas Lampung |
---|---|
Format: | Article info application/zip eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/217 http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/217/160 |
Daftar Isi:
- Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), Upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa yang dilakukan dengan cara-cara khusus, langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparatpenegak hukum. Salah satu contoh yang terkait dengan korupsi adalah Program Penyaluran Subsidi harga kedelai yang disalurkan kepada pengrajin tahu/tempe. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi subsidi harga kedelai dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normative empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh dari studi pustaka. Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan karena perbuatan tersebut telah melawan hokum dan terdapat unsur-unsur tindakpidana yang telah terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sesuai dalam teori pertanggungjawaban pidana terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukanya, perbuatan tersebut juga dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan sehingga perbuatan terdakwa tidak memiliki alasan pemaaf. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan memperhatikan pada pertimbangan hakim yaitu kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan serta memperhatikan fakta-fakta yuridis yang terungkap didalam persidangan maupun diluar persidangan.