PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No.915/Pid.B/2012/PN.TK)

Main Author: Fatimah, Jayantie; FH UNILA
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2014
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/166
Daftar Isi:
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga dari waktu ke waktu terus meningkat, masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan hukum bagi perempuan (khususnya istri yang menjadi saksi dan korban kekerasan oleh seorang suami). Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didakwakan yaitu, unsur setiap orang, unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dan tidak adanya alasan pembenar dan penghapus kesalahan karena dilakukan dengan unsur kesengajaan dan dalam keadaan jiwa yang sadar. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan dan sanksi pidana atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami didasarkan pada alasan yuridis dan alasan non yuridis.