PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Perkara No 445/Pid/A/2012/PN.TK)
Main Author: | F.R, CINDY CINTHIYA; FH UNILA |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/161 |
Daftar Isi:
- Seorang anak yang masih memiliki emosi yang belum bisa terkendali dan tanpa hak serta melawan hukum melakukan tindak pidana pembunuhan berencana diputus pengadilan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, seperti putusan pengadilan dengan nomor putusan 445/pid/A/2012/PN.TK yang menjatuhkan vonis kepada seorang anak pelaku pembunuhan berencana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (2). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak, yang di dalam penulisan ini adalah pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berupa pembunuhan berencana terhadap orang dewasa, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif empiris. Analisis data yang digunakan dengan cara analisis kualitatif, analisis data adalah menguraikan data dalam bentuk kalimat yang tersusun secara sistematis, jelas, dan terperinci yang kemudian diinterprestasikan untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (a). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 445/pid/A/PN.TK, pertanggungjawaban pidana yang diterima oleh anak dalam perkara ini 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan jaksa dan anak dianggap telah mampu membedakan yang baik dan yang buruk dengan usianya yang sudah tergolong remaja yaitu 15 (lima belas) tahun. (b). Hakim juga mempertimbangkan dari sisi keluarga korban yang kehilangan salah seorang anggota keluarganya akibat perbuatan terdakwa, dan dikhawatirkan akan timbul masalah dan tindak pidana baru jika terdakwa divonis bebas, kemudian melihat dari fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis 8 (delapan) tahun penjara, 1 (satu) tahun lebih berat dari tuntutan penuntut umum karena hakim menganggap tuntutan penuntut umum dengan vonis 7 (tujuh) tahun penjara kurang tepat dan kurang memenuhi rasa keadilan.