ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI DALAM RUMAH TANGGA

Main Author: Bernadeta, Bernadeta; FH UNILA
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2014
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/159
Daftar Isi:
  • Kejahatan seksual merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana incest dengan korban anak.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan: (1) Faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya ada dua faktor yaitu faktor pembawaan yang berkembang dengan sendirinya diantaranya: (a) Adanya perilaku yang menyimpang, (b) Ketaatan dalam menjalankan perintah agama yang masih kurang baik; dan faktor lingkungan eksternal (sosial) yaitu: (a) Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan, (b) Keadaan keluarga yang tidak harmonis. (2) Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana incest dengan korban anak yaitu dengan menggunakan: (a) Memaksimalkan peran media massa untuk memberikan berbagai informasi yang sifatnya mencegah terjadinya kriminalitas seksual terhadap anak, (b) Upaya represif yaitu dengan memberikan sanksi hukum berupa pidana yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kuantitas dan kualitas incest menunjukkan suatu peningkatan yang mengkhawatirkan, maka sebaiknya dibuat suatu program pencegahan yang terarah dan terpadu untuk penanganan kasus-kasus kesusilaan umumnya dan kasus incest khususnya, (2) Dalam proses persidangan lebih diutamakan lagi perlindungan hukum bagi korban, karna dalam kenyataannya masih banyak korban dari tindak pidana kesusilaan khususnya incest lebih menderita lagi pada saat menjalani proses persidangan karna mendapatkan tekanan dari pertanyaan-pertanyaan yang cenderung memojokkan korban, (3) Diintensifkan lagi penyuluhan dan sosialisasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah ke desa-desa agar dapat menambah pemahaman warga masyarakat akan dampak dari melakukan suatu tindak pidana.