ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TENDER PERBAIKAN JALAN (Studi Putusan Nomor 07/PID.TPK/2011/PN.TK)
Main Author: | Djazuli, Ayu Aziza; FH UNILA |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
FAKULTAS HUKUM UNILA
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/157 |
Daftar Isi:
- Korupsi pada saat ini banyak dilakukan oleh hampir seluruh elemen penyelenggara Negara, baik kalangan pejabat-pejabat pemerintahan ataupun rakyat biasa. Contohnya dalam kasus korupsi dengan terdakwa Andhy Irawan Irham Kuasa Direktur dari PT. Jupiter. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelaku tindak pidan korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ? dan (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana korupsi tender perbaikan jalan (studi putusan nomor 07/PID.Tpk/2011/PN.TK) ?. Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik keimpulan secara deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan dari pelaku dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa direktur, selain itu juga tidak adanya alasan pemaaf sebagai bukti pembenar. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah pasal 183 dan 184 KUHAP, dan teori pendekatan yang digunakan hakim adalah teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, dan teori ratio decidendi. Saran yang dapat disampaikan adalah mengingat terbukti bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut seharusnya pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dihapuskan, dikarenakan bahwa terdakwa juga hanyalah bekerja sebagai pedagang burung yang berpenghasilan standar.