PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Nomor Putusan: 355/PID.B/2011/PN.GS.,86/PID/2012/PT.TK)

Main Author: Sari, Anisa Maylia; FH UNILA
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2014
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/154
Daftar Isi:
  • Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seharusnya mendapatkan hukuman maksimal, tetapi kenyataannya pelaku hanya dihukum ringan sehingga terjadi kesenjangan aturan hukum dengan pelaksanaannya. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota Polri yang melakukan KDRT? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota Polri yang melakukan KDRT dalam Perkara Nomor 355/PID.B/2011/PN.GS. dan Nomor 86/PID/2012/PT.TK? Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana pelaku KDRT dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 355/Pid.B/2011/PN.GS dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 86/Pid./2012/PT.TK diwujudkan dengan pemidanaan, yaitu Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (1) yaitu melakukan KDRT terhadap istrinya yaitu Herleni. Terdakwa dihukum 2 bulan 12 hari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan 10 bulan pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. (2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana mengacu pada Pasal 183 KUHAP yaitu minimal dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan. Alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan.