ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DI INDONESIA

Main Author: SARI, PUSPA MAYANG; FH UNILA
Format: Article info eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: FAKULTAS HUKUM UNILA , 2014
Online Access: http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/150
Daftar Isi:
  • Aliran sesat kembali menjadi topik pembicaraan terhangat di masyarakat Indonesia. Kebebasan yang tidak terbatas akibat reformasi yang disalahartikan telah melahirkan berbagai sikap dan perbuatan yang jauh menyimpang dari dari norma-norma agama yang sebenarnya, seperti timbulnya berbagai aliran-aliran kepercayaan yang telah dinyatakan sesat oleh pemerintah serta lembaga-lembaga lainnya. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), misalnya, pernah melansir bahwa ada 250 aliran sesat yang eksis di Indonesia. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Penodaan Agama di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah terdapat di dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, di dalam Pasal 156a KUHP, maupun pengaturan-pengaturan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Agung baik di tingkat pusat maupun di daerah.Beberapa faktor penyebab timbulnya aliran sesat, antara lain : kegagalan Pembinaan Agama, Lemahnya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Munculnya Pembela Aliran Sesat, Media Tidak Berpihak kepada Umat Islam,sebagai grand design pihak asing untuk menghancurkan akidah umat Islam Indonesia dan boleh jadi para penggagas aliran sesat ini muncul hanya untuk mencari popularitas dan keuntungan pribadi. Kemudian, munculnya aliran sesat juga terkait dengan kondisi terpuruknya ekonomi serta gagasan tentang ratu adil dan penyelamatan. Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder. Metode pengambilan sample yang digunakan adalah purposive sampling, dua orang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dua orang anggota departemen agama, dua orang hakim pengadilan negeri kelas 1A tanjung karang dan akademisi fakultas hukum universitas lampung. Hasil dari wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan secara deduktif. Selain itu dipergunakan juga bahan-bahan tulisan yang berkaitan dengan persoalan ini. Penelitian bertujuan menemukan landasan hukum yang jelas dalam meletakkan persoalan ini dalam perspektif hukum, yaitu hukum yang terkait dengan masalah tindak pidana penistaan terhadap agama. Pengaturan terhadap tindak pidana penistaan agama diatur dalam KUHP, RUU KUHP, pengaturan lain tentang tindak pidana ini juga ditetapkan oleh lembaga­lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).Usaha penanggulangan yang dapat dilakukan untuk tindak pidana penodaan agama ini adalah dapat dilakukan baik usaha, seperti Para tokoh agama Islam mestilah kembali ke pangkuan umatnya. Saatnya para ulama tidak boleh lagi menyalahkan satu sama lain. Meningkatkan peranan Departemen Agama dengan merespons dengan cepat setiap muncul keresahan tentang penyimpangan akidah di masyarakat serta setiap umat Islam seharusnya lebih membekali diri dengan pemahaman agama yang cukup, selain penahanan terhadap tokohnya, juga pemerintah melakukan pembinaan pada para pengikut aliran sesat.