PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG ANTARA PT.JNE DENGAN CONSIGNER (STUDI PT JNE CABANG MEDAN)
Main Author: | KHAIRANSYAH, M. IBNU |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25634 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25634/11507 |
Daftar Isi:
- Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Hal tersebut dapat terlihat pada perkembangan dewasa ini jasa pengangkutan di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan, terbukti dengan ditandainya banyaknya perusahaan industri yang percaya untuk menggunakan jasa pengangkutan. Salah satu perusahaan jasa pengiriman barang milik Swasta yaitu PT. Jalur Nugraha Ekakurir yang selanjutnya disebut JNE. JNE merupakan perusahaan dalam bidang kurir ekspres dan logistik yang berkantor pusat di Jakarta. Adapun Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan jurnal ini adalah Bagaimana pengaturan perjanjian pengiriman barang di Indonesia, Bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara PT.JNE dengan consigner dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian pengangkutan barang antara PT.JNE dengan consigner. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan dan bahan hukum lainnya. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum. Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam proses pengiriman barang, PT. JNE menetapkan beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak pengirim. Perjanjian didasarkan kepada aturan umum yang berlaku dalam KUHPdt. Syarat dalam perjanjian pengiriman barang pada perusahaan kurir JNE adalah dengan cara mengisi AWB (Air Waybill)/Connot. Bentuk pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh PT. JNE yaitu dalam hal terjadi keterlambatan sampainya barang kiriman ke tempat tujuan, terjadi kerusakan barang dan terjadi kehilangan barang.Namun, tidak semua tanggung jawab yang dibebankan kepada pengangkut dapat dipertanggungjawabkan oleh PT. JNE, karena akibat dari adanya force majeur. Kata kunci : Perjanjian Pengiriman Barang, Consigner