TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA)

Main Author: PANGARIBUAN, MUHAMMAD IQBAL
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25632
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25632/11505
Daftar Isi:
  • Perkawinan dilaksanakan umat manusia agar dapat mencapai kebahagiaan hakiki di dunia. Setiap manusia yang membina rumah tangga yang harmonis, yang lebih dikenal dengan sakinah, mawaddah warohmah. Dalam ranah hukum Islam, perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah”. Apabila dilihat istilah yang berkembang dalam masyarakat, jenis-jenis perkawinan atau nikah terdapat beberapa istilah, ada yang menamakan kawin syah, kawin di bawah tangan, atau nikah sirri. Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dari segi peraturan-peraturan yang berlaku oleh karena itu dilakukan penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder Anak sebagai hasil dari suatu per-kawinan merupakan bagian sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga baik menurut hukum Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Anak yang sah dilahirkan sekurang-kurangnya enam bulan (177 hari) sejak pernikahan orang tuanya, tidak peduli apakah lahir sewaktu orangtuanya masih terikat perkawinan atau sudah berpisah karena wafat suami atau karena perceraian. Dan jika anak lahir sebelum jangka waktu 177 hari, maka anak itu hanya sah bagi ibunya. Diluar itu, anak dianggap sebagai anak tidak sah atau zina. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, atas Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap Pasal 28 B Ayat (1) dan (2) Pasal 28 D Undang-undang Dasar 1945. Ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilm pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Kata Kunci: Perkawinan, Sirri