PEMBATALAN HIBAH WASIAT KARENA MELANGGAR LEGITIME PORTIE (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 433/ PDT. G/ 2011/ PN. JKT. PST)

Main Author: SILABAN, HIMPUN MARGARETTA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25620
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25620/11494
Daftar Isi:
  • Pewarisan yang terjadi akibat dari kematian memiliki aturan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meskipun terdapat kebebasan yang diberikan kepada pewaris dalam mewariskan harta warisannya tetapi terdapat batasan yang sering diabaikan oleh pewaris sehingga tidak menutup kemungkinan pembagian harta warisan dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang hibah wasiat dan bagaimanakah pengaturan KUHPerdata terhadap hibah wasiat apabila melanggar hak mutlak ahli waris serta bagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 433/PDT.G/2011/PN. JKT. PST. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu sistem norma dengan metode penelitian deskriptif analitis. Jenis sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan primer, sekunder dan bahan tersier dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hibah Wasiat telah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu Buku Kedua tentang Kebendaan dalam Bab XIII tentang surat wasiat pada Bagian VI tentang Hibah Wasiat dan jelas pengaturannya apabila telah melanggar bagian mutlak, maka dapat diminta pembatalan ke pengadilan negeri oleh ahli waris yang merasa bagian mutlaknya telah dilanggar dan akan dilakukan pengurangan sesuai ketentuan Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Majelis Hakim dalam kasus ini, berdasar pada Pasal 902 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur batasan dalam pemberian hibah wasiat terhadap istri kedua membatalkan Akta Hibah Wasiat karena melanggar ketentuan pasal tersebut di atas, namun penggugat dalam kasus ini tidak mengadakan perhitungan kembali seperti mana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena para penggugat tidak memberi perhitungan ril dari harta peninggalan sehingga Majelis Hakim tidak membagi sesuai ketentuan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa putusan ini mengabulkan permohonan pembatalan akta hibah wasiat untuk sebagian yang berkenaan dengan hibah wasiat terhadap istri kedua tetapi tidak membagi secara rinci pembagian harta dari pewaris. Kata Kunci : Hibah Wasiat, Pembatalan Hibah Wasiat, Legitime Portie