PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PENETAPAN NOMOR 95/Pdt.P/2017/PA.Mdn)

Main Author: MATONDANG, EVALIANA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25619
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25619/11493
Daftar Isi:
  • Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah batas usia untuk menikah yang tercantum didalam pasal 7 ayat (1) yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun terdapat pengecualian untuk pasal tersebut pada pasal 7 ayat (2), yaitu para pihak boleh mengajukan dispensasi nikah kepada pengadilan, yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria maupun pihak wanita. Dalam hal ini ketentuan pada pasal 7 ayat (2) bertentangan pada pasal 26 ayat (1) butir c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang isinya mengenai kewajiban dan tanggungjawab orangtua yang harus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yang disebut anak pada UU Perlindungan Anak ini ialah seseorang dibawah 18 tahun. Maka dalam hal ini adanya ketidaksesuaian antara kedua UU tersebut. Ketentuan batas minimum serta dispensasi nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah membuka celah terjadinya perkawinan pada usia anak. Maka dari hal inilah diangkat permasalahan pada skripsi ini yaitu apa faktor penyebab perkawinan anak dibawah umur dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah menurut UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, serta bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Menggambarkan suatu perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan dispensasi nikah dengan cara mengumpulkan data di lapangan dan data dari sumber-sumber yang terkait lalu menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian terhadap anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah ini pun di latabelakangi berbagai macam faktor. Salah satu contoh, analisa terhadap pertimbangan hakim dalam perkara nomor 95/Pdt.P/2017/PA.Mdnyaitu dipengaruhi oleh kekhawatiran orangtua terhadap anaknya yang sudah sangat akrab antara pihak pria dan pihak wanita, sehingga orangtua merasa harus menikahkan keduanya. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Anak Dibawah Umur, Dispensasi Nikah, Perlindungan Hukum