ASPEK HUKUM PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENYEDIA JASA DENGAN PENGGUNA JASA (STUDI KASUS PADA PT.GAVCO INDONESIA)
Main Author: | RAMBE, DONI ANSYARI |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25617 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25617/11491 |
Daftar Isi:
- Pengujian atau Inspeksi tidak merusak (NDT) merupakan salah satu kegiatan didalam bidang jasa yang mempunyai peran yang sangat penting dalam terwujudnya kemajuan industri di Indonesia. Perkembangan industri tersebut mengharuskan adanya pengujian atau isnpeksi melalui metode NDT. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian kotrak berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, bagaimana ketentuan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero), serta bagaimana pelaksanaan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero). Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research) di PT. Gavco Indonesia, data dianalisis secara deskriptitif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, Perjanjian kotrak berdasarkan peraturan perundang-undangan diatur didalam Kitab Undan-Undang Hukum Perdata yang memuat pengertian, syarat sahnya perjanjian, asas hukum perjanjian, wanprestasi, dan force majeure. Kedua, Ketentuan perjanjian pada PT. Gavco Indonesia dengan PT. Pal Indonesia (Persero) yang berbentuk perjanjian tertulis dengan akta dibawah tangan dan jenis perjanjiannya adalah perjanjian kerja. Dalam perjanjian memuat hak dan kewajiban para pihak dan tanggung jawab para pihak. PT. Gavco Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa inspeksi sedangkan PT. Pal Indonesia perusahaan penerima jasa inspeksi. Ketiga, pada pelaksaan pekerjaan diatur dalam Surat Perjanjian Nomor : SPER/07/30000/1/2019. PT. Gavco Indonesia melalukan pengujian terhadap kapal di PT. Pal Indonesia dengan metode NDT yang dilakukan oleh personil NDE level II dan III dengan waktu pelaksaan yang diatur dalam perjanjian. Cara penyelesaian sengketa dalam perjanjian adalah dengan musyawarah dan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kata kunci: Hukum Perjanjian, Non Destructive Test, Surat Perjanjian