PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ANTARA PENYEWA DENGAN CV. KITA BERSAMA DI KOTA MEDAN

Main Author: ZUWANDA, ARI
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25386
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25386/11401
Daftar Isi:
  • Perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban, beban tanggung jawab (resiko), serta bentuk penyelesaian sengketa antara penyewa dan pemberi sewa mobil menjadi kajian penulis didalam penelitian ini. Pengalihan resiko atau resiko ditanggung secara bersama diantara penyewa dan pemberi sewa didalam pelaksanaan perjanjian sewa mobil pada dasarnya disebabkan oleh kelalaian penyewa sehingga penyewa dapat dinyatakan tidak memenuhi prestasi yang diatur didalam perjanjian sewa menyewa. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Mobil pada CV. Kita Bersama, dengan menggunakan dua data, yaitu data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan, berupa literatur hukum, karya ilmiah, dan sebagainya. Hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada CV Kita Bersama telah dilaksanakan sebagaimana yang tertuang didalam perjanjian sewa Mobil, yaitu pihak yang menyewakan berhak menerima fotocopy KTP/SIM/KK dari penyewa, menerima jaminan dari penyewa, dan menerima sewa sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, dengan kewajiban antara lain menyerahkan mobil yang disewakan kepada penyewa dan memberikan jaminan layak pakai terhadap mobil bagi penyewa. Pihak penyewa mempunyai hak menerima mobil yang disewakan dan menerima jaminan layak pakai terhadap Mobil dari pemberi sewa sesuai dengan perjanjian sewa yang dibuat. CV Kita Bersama pada umumnya dilakukan secara kekeluargaan atau dilakukan secara non litigasi, yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara penyewa dan pemberi sewa. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian Sewa Menyewa Mobil