PENYELESAIAN PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 771/PDT.G/2014/PN.SBY

Main Author: BR GINTING, VINA ADELINA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25375
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/25375/11393
Daftar Isi:
  • Kehidupan manusia tidaklah kompleks apabila sepasang suami isteri tidak memiliki suatu keturuan, namun terkadang naluri itu terbentuk pada takdir di mana kehendak seseorang ingin mempunyai anak tidak tercapai. Ilmu hukum mengenal satu lembaga hukum yang disebut adopsi atau pengangkatan anak dimana dalam arti pengangkatan anak akibatnya bernilai yuridis serta setiap pasangan suami istri dapat memperoleh anak secara sah. Dewasa ini banyak permasalahan yang timbul setelah adanya pengangkatan anak. Penelitian ini akan menjelaskan salah satu permasalahan dalam pengangkatan anak yaitu perkara gugatan pembatalan pengangkatan anak yang sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Sehubungan dengan itu untuk mengetahui dasar apa yang dipakai oleh hakim, dalam mengabulkan gugatan pembatalan pengangkatan anak serta mendeskripsikan bagaimanakah langkah selanjutnya yang dilakukan hakim terhadap anak. Akibat hukum terhadap anak, dalam hal ini sebagai akibat adanya putusan pembatalan pengangkatan anak. Penelitian ini merupakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu masalah, keadaan atau peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat mengungkapkan fakta. Penulis mengambil contoh kasus pada perkara Nomor 771/Pdt.G/2014/PN.Sby. Penyelesaian dari pembatalan pengangkatan anak melalui analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pembatalan pengangkatan anak tersebut masih belum diatur secara konkrit di dalam Undang-undang sehingga masih diselesaikan dengan acara persidangan biasa. Pertimbangan hukum hakim dalam hal ini memandang dari sisi kebermanfaatan hubungan antara anak, orang tua kandung dan orang tua angkatnya. Akibat hukum atas terjadinya pembatalan pengangkatan anak akan menghilangkan suatu hubungan keperdataan yang telah ada sebelumnya. Kata Kunci : Pembatalan, Pengangkatan Anak, Putusan Pengadilan