PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PENIPUAN OLEH PIHAK WANITA (ANALISIS PUTUSAN NO.0012/PDT.G/2016/PA.SKY)

Main Author: SITORUS, PARANGE MELIANA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/24700
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/24700/11195
Daftar Isi:
  • Melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat maupun rukun dalam perkawinan. Syarat dan rukun dalam perkawinan sering sekali diabaikan, sehingga tidak menutup kemungkinan perkawinan yang telah dilangsungkan dapat dibatalkan. Permasalahan dalam skripsi berjudul Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Oleh Pihak Wanita (Analisis Putusan No.0012/Pdt.G/2016/PA.Sky) adalah bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap alasan pemohon untuk membatalkan perkawinan dalam putusan ini dan apakah akibat hukum yang timbul dari putusan pembatalan perkawinan karena adanya penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembatalan dalam perkawinan disebabkan oleh adanya salah sangka terhadap diri suami atau isteri. Sebelum melangsungkan pernikahan, Termohon mengaku kepada Pemohon bahwa dirinya masih perawan. Namun kenyataannya Termohon sudah berulang kali melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain sebelum melangsungkan perkawinan dengan Pemohon. Menurut bukti-bukti ditemukan fakta bahwa ketika perkawinan mereka dilangsungkan ternyata Termohon sudah dalam keadaan hamil 1 bulan, sedangkan Termohon baru mengakuinya atau memberitahu kepada Pemohon 8 bulan kemudian setelah bayi yang ada dalam kandungannya telah dilahirkan, sehingga Pemohon merasa ditipu, dengan demikian pembatalan perkawinan tersebut sudah sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sesuai juga dengan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dapat disimpulkan bahwa putusan ini mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan suami, dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut maka perkawinan tersebut tidak pernah ada. Akibat hukum pembatalan perkawinan mempunyai dampak hukum terhadap suami isteri yaitu keduanya dianggap tidak pernah terjadi perkawinan, serta dampak hukum bagi anak yaitu Pemohon tidak memiliki hubungan apapun terhadap si anak. Kata Kunci : Perkawinan,Pembatalan Perkawinan, Penipuan