TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN CAMPURAN DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP HARTA BENDA BERDASARKAN UU NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Main Author: | DAMANIK, RIRIN CHINTIA BR |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23843 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23843/10520 |
Daftar Isi:
- Di Indonesia, ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sejalan dengan berlakunya undang-undang tersebut, ada satu hal yang harus mendapat perhatian, yaitu tentang perkawinan campuran. Hal ini menunjukkan adanya dua atau lebih sistem hukum yang digunakan. Perbedaan dasar hukum yang digunakan dan perbedaan dalam menunjang hukum menjadi masalah utama dalam perkawinan campuran tersebut. Terkait dengan penelitian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitiannya, dengan tiga rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana hukum dari perkawinan campuran terhadap kewarganegaraan para pihak ?, (2) Bagaimana mengkaitkannya dengan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh para pihak dari perkawinan putusan Mahkamah Konstitusi No 69 / PUU-XIII / 2015 ?, (3) Bagaimana analisis perkawinan berdasarkan pasal 2 UU Perkawinan sesuai dengan pasal 35 UU Administrasi Kependudukan ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis melakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pertanyaan, yaitu pendekatan statuta, dan pendekatan historis. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, perkawinan campuran dengan sendirinya menggantikan istri takluk pada status kewarganegaraan suami. Cara memilih dan memperoleh kewarganegaraan dalam penetawinan campuran ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No 12 Tahun 2006). Analisis hukum terhadap perjanjian kawin baik untuk harta benda atau hal lain, perjanjian kawin dapat dilakukan pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama. Pasal 2 UU No 1/1974 menetapkan dua garis hukum yang harus dipatuhi dalam melakukan perkawinan, yaitu tentang keabsahan suatu perkawinan, adalah perkawinan dilakukan menurut ketentuan agama dari mereka yang melangsungkan perkawinan tersebut dan pencatatan perkawinan. Dari dua ketentuan ayat dalam Pasal ini, maka pencatatan perkawinan tidak ada yang kaitannya dengan sah atau tidaknya merupakan perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan Campuran, UU Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan