PELAKSANAAN PERJANJIAN PENITIPAN ANAK DI PANTI ASUHAN YAYASAN DARUL AITAM ACEH SEPAKAT MEDAN
Main Author: | HARAHAP, FITRAH WALIDAH |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23513 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23513/10357 |
Daftar Isi:
- Panti Asuhan adalah suatu lembaga kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti atau penitipan anak anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dansosial pada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi perkembangan kepribadiannya. Suatu lembaga tentunya memiliki tahap dalam memberikan pelayanan tersebut. Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan yang menjadilokasi penelitian, melaksanakannya dengan dua tahap yaitu tahap pendahuluan dan tahap pelaksanaan perjanjian. Dalam Buku III Bab XI Pasal 1694 KUH Perdata mengatur tentang “penitipan”, dan adapun hubungan Pasal ini terhadap perjanjian penitipan anak adalah bahwasetiap orang yang menitipkan anaknya di Panti Asuhan tersebut mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang baik selama dalam penitipan tanpa adanya suatu kekurangan ataupun kecelakaan, baik dalam segi fisik dan mental yang dialami anak selama penitipan, sehingga orangtua ingin mengambil anak mereka tidak terjadi sesuatu pada anak mereka dan juga terkait dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Panti AsuhanDarul Aitam Aceh Sepakat Medan memberikan persyaratan kepada pihak orangtua yang menitipkan anaknya.Masalah pokok yang dikaji adalah bagaimana perjanjian penitipan anak, hak dan kewajiban yang di jalankan oleh para pihak dan anak yang dititipkan serta penyelesaian jika terjadi wanprestasi perjanjian penitipan anak di Panti Asuhan Yayasan Dairul Aitam Aceh Sepakat Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Sifat penelitiandeskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research dan Penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian penitipan anak di Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan tersebut.Hasil dari penelitian “Pelaksanaan Perjanjian Penitipan Anak Di Panti Asuhan Yayasan Dairul Aitam Aceh Sepakat Medan adalah bahwa dilaksanakannya perjanjian tersebut dengan tahap pendahuluan dan tahap pelaksanaan dengan memperhatikan hak dan kewajiban antara para pihak dan anak dan jika ada wanpresti yang terjadi, penyelesaian/jalan keluar untuk kepentingan anak diselesaikan dengan cara kekeluargaan sesuai maksud dan tujuan didirikannya Panti Asuhan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat Medan.Kata Kunci : Perjanjian, Penitipan Anak, Panti Asuhan