PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN (Riset Pada Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Kota Kisaran)

Main Author: BERAMPU, ARIS WAHYUNI
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23512
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23512/10356
Daftar Isi:
  • PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai badan asuransi yang dipercaya oleh pemerintah sebagai penghimpun sumbangan wajib dan penyalur santunan kepada masyarakat ternyata masihterdapat keluhandengan kinerjanya yang dirasa masih kurang maksimal, hal ini berkaitan dengan besaran santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) tidak sesuai dengan kerugian yang dialami korban kecelakaan lalu lintas jalan. Di samping itu juga, masyarakat di kota Kisaran khususnyayang tinggal di pelosok desa masih banyak yang kurang paham adanya santunan PT. Jasa Raharja (Persero) dan takut untuk bertanya mengenai proses pencairan dana santunan yang memiliki proses yang rumit. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Prosedur dan Pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota Kisaran, 2) Apa sajakah upaya yang dilakukan PT. Jasa Raharja dalam pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di kota Kisaran, 3) Dan bagaimana apabila ada pihak yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana mestinya atau terjadi wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menekankan pada fakta-fakta yang terjadi di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori atau peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero). Penulisan hukum ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Metode yang dipakai dalam pengumpulan data adalah studi kepustakaan, studi lapangan dan wawancara. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran deduktif. Penulis mengambil lokasi penelitian sebagai sumber data utama di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kota Kisaran. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan tahap pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kisaran telah sesuai apabila merujuk pada penegakan perundang – undangan yang berlaku, namun dalam jumlah santunan masih kurang sesuai dikarenakan pemberian dana santunan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan. Upaya PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kisaranmasih kurang maksimal, karena masih terdapat masyarakat desa yang belum mengetahui adanya santunan kecelakaan lalu lintas jalan PT. Jasa Raharja (Persero), sehingga perlu mengadakan sosialisasi berkaitan dengan hal tersebut di atas. Kata Kunci : Santunan, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT. Jasa Raharja (Persero).