TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK (HADHANAH) BERDASARKAN UU NO.01 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR: 192/PDT.G/2013/PA.MDN)

Main Author: GINTING, NADYA PUTRI KAROZA BR
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23355
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23355/10253
Daftar Isi:
  • Anak adalah titipan dari Tuhan yang harus dijaga dan dirawat oleh setiap orang tua. Baik ayah maupun ibu dari anak-anak itu sama-sama berkeinginan keras untuk dapat lebih dekat dengan anak-anaknya agar dapat membimbing langsung dan mendidik anak-anaknya. Namun, dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki seorang anak harus terpisah dari ayah atau ibunya akibat putusnya perkawinan orangtuanya. Dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudaratan akan terjadi. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi; Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak KUH Perdata dan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor: 192/Pdt.G/2013/PA.Mdn). Masalah didalamnya mengenai hak-hak anak, tanggungjawab orangtua terhadap anaknya, dan akibat hukum yang timbul dalam perkara Nomor: 192/Pdt.G/2013/Pa-Mdn. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normat\ if. PenelitianYuridis Normatif mengacu pada bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan putusan pengadilan nomor: 192/Pdt.G/2013/PA-Mdn. Hasil penelitian, diperoleh bahwa perceraian merupakan jalan akhir yang harus ditempuh jika sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangga. Dan anak adalah yang menjadi korbannya. Jika anak yang menjadi korban perceraian masih belum mumayyiz (dibawah 12 tahun), maka anak tersebut wajib ikut dengan ibunya. Karena anak tersebut masih sangat membutuhkan kasih sayang seorang ibu dan masih perlu dibimbing dalam segala hal terutama pendidikannya. Bukan berarti sang ayah tak boleh campur tangan dalam mendidik sang anak, namun skill ibu dalam mengurus dan mengasuh anaknya lebih diutamakan disini. Dan walaupun telah terjadi perceraian antara seorang ayah dan ibu, namun sang ayah harus tetap membiayai sang anak seperti diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf a,b dan c. Seorang ayah harus menjalankan tanggungjawabnya sebagai seorang ayah meskipun ia dan sang istri telah bercerai. Karena anaknya tetap lah anaknya. Jika sang ayah berkeinginan menikah lagi, itu tak masalah. Asal ia tak melupakan kewajibannya terhadap anak kandungnya. Karena jika sang ayah tak membiayai dan memberikan kasih sayang terhadap anaknya, maka anak tersebut tentunya akan merasa sedih dan tak diperhatikan lagi oleh ayahnya. Dan bisa saja anak tersebut jadi merasa benci teradap ayahnya. Karena perceraian selalu menyebabkan anak menjadi korban dan anak tersebut mungkin belum siap secara mental. Apalagi ketika anak tersebut masih kecil dan harus menerima kenyataan bahwa ayah dan ibunya telah bercerai. Kata Kunci : Perceraian, Hak Asuh Anak, Akibat Hukum dari Perceraian.