ANALISIS TERHADAP WANPRESTASI PIHAK PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. NO. 467/Pdt.G/2014/PN.Dps)
Main Author: | TARIGAN, SASRAW FANDAPI |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23331 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23331/10230 |
Daftar Isi:
- Suatu perjanjian adalah peristiwa dimana seorang berjanji seorang lain atau dimana dua orang itu berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak harus dilakukan dengan adanya kata sepakat dan dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dengan sesuai dengan hal-hal yang diperjanjikan oleh para pihak. Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan diri kepada pihak yang lainnya untuk memberikan kepadanya kenikmatan dari suatu benda selama waktu tertentu dengan pembayaran harga tertentu yang disetujui oleh pihak lain itu. Dalam perjanjian sewa menyewa, barang yang dapat dijadikan sebagai objek dari persewaan itu yaitu segala jenis benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, barang atau benda dalam perdagangan yang dapat ditentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilan, dan ketertiban umum. Seperti halnya yang pada perjanjian sewa menyewa yang telah diputuskan dalam Putusan No. 467/Pdt.G/2014/PN.Dps. Dalam penilitian skripsi ini membahas mengenai bagaimana dasar pertimbangan hukum pada Putusan No. 467/Pdt.g/2014/PN.Dps dan akibat hukum terhadap penyewa yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian sewa menyewa rumah dalam mengenai perkara ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pihak dari penyewa telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), hal ini dikarenakan pihak dari penyewa telah memaksa kehendak pihak dari yang menyewakan rumah tersebut, akan tetapi pihak dari yang menyewakan rumah tersebut enggan untuk memperpanjang sewa rumah tersebut yang akan berakhir pada 1 Agustus 2014 sesuai dengan Surat Perjanjian Menyewa Tempat Tanggal 1 Agustus 2010 dengan masa sewa yang akan berakhir pada 1 Agustus 2010. Dan pertimbangan hakim pada Putusan No. 467/Pdt.G/2014/PN.Dps adalah pihak dari penyewa akan menerima hukuman untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 50.000.000.- atas keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyelesaian perselisihan dalam sengketa ini telah dilaksanakan dengan baik yaitu dengan musyawarah, namun hal tersebut juga tidak dapat titik temu untuk berdamai. Maka dari itu, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini menempuh dari jalur pengadilan. Kata Kunci: -Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa.