PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PENGGUNA JKN BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM KABANJAHE KABUPATEN KARO
Main Author: | S, RAHMA DINAH |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23326 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23326/10227 |
Daftar Isi:
- Program JKN BPJS Kesehatan (tahun 2014) merupakan program asuransi nasional yang dibentuk pemerintah sebagai pengamalan dari pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak atas pelayanan sosial dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. Program jaminan kesehatan ini merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini disambut dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Karo. Hal ini terbukti dengan jumlah peserta JKN BPJS Kesehatan di Kabupaten Karo yang mencapai 248.098 jiwa atau 64,8% dari seluruh penduduk Kabupaten Karo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan literatur yang diperlukan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan tentang JKN BPJS Kesehatan, tanggung jawab pasien dan tenaga kesehatan serta rumah sakit, kemudian data selanjutnya di ambil dari hasil wawancara dengan petugas dari Dinas Kesehatan dan RSU Kabanjahe Kabupaten Karo. Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan. Peserta JKN BPJS Kesehatan yang merupakan pengguna asuransi kesehatan memerlukan perlindungan agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang sama dengan pasien umum. Pada skripsi ini diangkat beberapa permasalahan seperti prosedur pelayanan kesehatan oleh RSU Kabanjahe terhadap pasien JKN BPJS Kesehatan, bagaimana tanggung jawab hukum RSU Kabanjahe terhadap pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan, dan apa upaya yang dapat dilakukan pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSU Kabanjahe Kabupaten Karo. Setelah dilakukannya penelitian, didapat kesimpulan bahwa pelaksanaan JKN BPJS Kesehatan di RSU Kabanjahe dikategorikan baik. Hal ini terbukti dengan tidak adanya keluhan atau pun gugatan hukum kepada rumah sakit terkait pelayanan yang diberikan. Keluhan dari pasien hanya karena kurang mengertinya pasien akan prosedur dan alur pelayanan di RSU Kabanjahe. Kata Kunci : Perlindungan Pasien, JKN BPJS Kesehatan, Rumah sakit