PELAKSANAAN GADAI TANAH PUSAKA TINGGI DI NAGARI ULAKAN, KECAMATAN ULAKAN TAPAKIS, KABUPATEN PADANG PARIAMAN, PROPINSI SUMATERA BARAT

Main Author: PANYALAI, HARIZ NOVIRJA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23315
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23315/10219
Daftar Isi:
  • Tanah mempunyai nilai ekonomi yang tinggi dan penguasaan atas tanah menjadi lambang kemakmuran serta kekayaan yang menjadi modal hidup untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang. Di dalam proses pengalihan hak atas tanah ada beberapa macam proses salah satunya adalah gadai. Gadai tanah dalam pengertian hukum adat, adalah perjanjian yang menyebabkan tanahnya diserahkan untuk menerima sejumlah uang dengan permufakatan bahwa si penyerah akan berhak menerima kembali tanah itu dengan jalan membayarkan sejumlah uang yang sama. Kegiatan itu cukup sering dilakukan oleh masyarakat di Nagari Ulakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun permasalahan yang dibahas di dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai tanah pusaka tinggi di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat dan bagaimana tata cara penyelesaian sengketa gadai tanah di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan memiliki sifat deskriptif analisis, dimana lokasi penelitian di Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat. Adapun data yang digunakan ada 2 jenis yaitu, data premier dan data sekunder. Kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan melalui studi lapangan dan studi pustaka, dengan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, memberikan quesioner dan melakukan wawancara menggunakan pedoman wawancara terhadap informan yang terkait. Analisa data dilakukan dengan analisa kualitatif Proses menggadaikan tanah di Nagari Ulakan ini berbeda dengan proses di luar masyarakat Minangkabau. Proses menggadaikan tanah hanya boleh dilakukan apabila terjadi sebab penting , kemudian Tunganai melapor kepada Andiko, kemudian Andiko akan melaporkan kepada Penghulu. Setelahnya Penghulu akan mengadakan Rapat Kaum untuk memutus boleh tidaknya tanah tersebut digadaikan. Besaran nilai yang digadaikan adalah berdasarkan berapa besar hasil panen dari sawah yang akan digadikan tersebut. Untuk berapa lama tanah tersebut digadai tidak memiliki batasan waktu, tanah dapat kembali apabila telah dikembalikannya uang/emas yang telah diterima si penggadai kepada penerima gadai. Apabila terjadi sengketa semua diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan dimediatori oleh perangkat adat seperti datuak ( penghulu adat ). Seperti pepatah Minang bajanjang naik batanggo turun yang artinya proses dimulai dari tingkat terendah hingga tingkat yang lebih tinggi. Kata-kata kunci : Gadai Tanah, Hukum Adat Minangkabau, Pusaka Tinggi