KEDUDUKAN ANAK SUMBANG DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN ( ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 867 KUHPERDATA )

Main Author: ANANDA, ADE
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23312
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23312/10217
Daftar Isi:
  • Anak adalah termasuk ahli waris dari orang tuanya kelak ketika mereka meninggal, namun dalam kasus anak sumbang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 867 bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan hak menuntut pemberian nafkah kepada anak sumbang seperlunya terhadap harta orang tuanya, dalam hukum Islam anak sumbang mendapatkan hak waris dari garis ibunya, hal ini sesuai dengan KHI pasal 186 bahwa anak sumbang mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Terdapat dua permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimanakah kedudukan anak sumbang dalam KUHPerdata terhadap harta warisan. Kedua, Bagaimanakah analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 867 KUHPerdata terkait dengan kedudukan anak sumbang terhadap harta warisan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan filosofis-normatif. Jenis bahan baku yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yaitu dengan kepustakaan (Library Research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa Anak sumbang menurut KUHPerdata yaitu anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diantara keduanya terdapat larangan untuk menikah, dan anak tersebut bukan anak sah dan tidak dapat diakui pula. Oleh karena kedudukannya sebagai anak luar kawin, maka berdasarkan Pasal 867 KUHPerdata ia tidak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, melainkan hanya mendapatkan nafkah saja, itupun sebatas kemampuan orang tuanya, sedangkan Hukum Islam memandang bahwa anak sumbang dinasabkan kepada ibunya, dan juga akan mendapatkan waris dari pihak ibunya. Keyword : anak sumbang, kedudukan, hak waris