ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI KREDIT MACET ANTARA PT. BANK SUMUT MELAWAN CV MEGA MULYA MAS (PUTUSAN NOMOR 346/PDT.G/2013/PN.MDN)
Main Author: | RAHMA, ESY DWI |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
University of North Sumatera
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23262 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23262/10181 |
Daftar Isi:
- Perjanjian kredit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu PT. Bank Sumut dengan CV. Mega Mulya Mas ini berakhir dengan kredit macet. Pihak CV. Mega Mulya Mas yang sekarang tidak diketahui keberadaannya ini melakukan perbuatan wanprestasi sehingga PT Bank Sumut menggugat CV. Mega Mulya Mas ke pengadilan. PT Bank Sumut telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali. Namun, CV. Mega Mulya Mas mengabaikan surat peringatan tersebut. Maka dari itu CV. Mega Mulya Mas melakukan perbuatan wanprestasi atas utang-utangnya terhadap PT Bank Sumut. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang terdiri dari apa saja penyebab wanprestasi para pihak, kemudian bagaimanakah pertimbangan hukumnya menurut hakim dan bagaimana akibat hukumnya yang dilakukan secara lisan dalam Putusan Nomor: 346/PDT.G/2013/PN.MDN. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normative menggunakan bahan kepustakaan penelitian, yaitu bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan yang menganalisa secara sistematis buku-buku, perundang-undangan dan bahan-bahan lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab CV. Mega Mulya Mas melakukan wanprestasi adalah tergugat diberi fasilitas peminjaman kredit oleh PT. Bank Sumut yang ditengah perjalanan tergugat melakukan penunggakan. PT Bank Sumut sudah memberikan surat peringatan tetapi CV. Mega Mulya Mas tak kunjung membayar hutangnya. Hal ini dapat dikatakan penyebabkan wanprestasi. Pertimbangan hukum dari hakim adalah Tergugat jelas melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit dan Tergugat tidak beritikad baik untuk membayarnya, serta diberikan keringanan untuk meloby agar jaminan di jual oleh pihak Tergugat tetapi setelah itu Tergugat tidak pernah hadir lagi didalam persidangan sehingga akibat hukum dari perbuatan wanprestasi adalah CV. Mega Mulya Mas dinyatakan dalam persidangan walaupun tidak semua petitum Penggugat dikabulkan, namun tetap saja Tergugat dinyatakan kalah dalam persidangan. Tergugat harus membayar biaya persidangan dan hutangnya dengan bunga secara tanggung renteng. Kata Kunci: Perjajian, Kredit Macet, Wanprestasi