TANGGUNG JAWAB BPJS KESEHATAN KETIKA PIHAK RUMAH SAKIT MENOLAK PESERTA BPJS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Main Author: TARIGAN, ABDI CRYSTIAN
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: University of North Sumatera , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23238
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/civil_law/article/view/23238/10162
Daftar Isi:
  • BPJS masih dikelola secara tidak profesional, ini terlihat masih banyak Rumah Sakit yang menolak dengan berbagai alasan. Padahal BPJS bukan gratis dari negara, BPJS adalah uang rakyat yang disetor dalam konsep asuransi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan dan hubungan hukum BPJS Kesehatan dengan rumah sakit, tanggung jawab BPJS Kesehatan ketika pihak rumah sakit menolak Peserta BPJS dan upaya hukum yang dapat dilakukan Peserta BPJS Kesehatan ketika pihak rumah sakit menolak Peserta BPJS. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan dan hubungan hukum BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit Perjanjian antara BPJS dan Rumah Sakit, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kontrak BPJS dengan Peserta BPJS kesehatan di sini dimaksudkan kontrak yang dilakukan dengan pihak BPJS dengan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). BPJS tidak melakukan kontrak dengan masyarakat tetapi dengan lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat peserta BPJS menjadi juga tanggung jawab pihak rumah sakit yang membangun kontrak dengan BPJS.Tanggung jawab BPJS Kesehatan ketika pihak rumah sakit menolak peserta BPJS, BPJS Kesehatan melakukan pendanaan pembiayaan kegawatdaruratan kepada peserta BPJS, Setelah keadaan darurat teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, fasilitas kesehatan tersebut harus segera merujuk ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan. Upaya hukum yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan ketika pihak rumah sakit yang menolak Peserta BPJS, yaitu melakukan pengaduan pada Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS dengan dasar Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, Peserta BPJS