KEDUDUKAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SELAKU PELAKU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS: 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM)

Main Author: Judge, Zulfikar
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 114 ] LEX JURNALICA , 2016
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/lexjur/article/view/5093
Daftar Isi:
  • Pada kesempatan ini, penulis akan melalukan penelitian lanjutan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang diberlakukan pada Tahun 2014 yang lalu. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis akan melakukan penelitian lanjutan tentang “Kedudukan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum selaku Pelaku Tindak Pidana.”(Studi Kasus : 123/Pid.Sus/2014/PN.JKT.TIM). Metode penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriftif analistis melalui pendekatan undang-undang dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan didukung data lapangan berupa wawancara dengan instansi hukum terkait. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka seyogyanya Indonesia telah berkomitmen dalam upaya perlindungan hak anak secara keseluruhan. Disamping itu, Indonesia juga telah mempunyai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai satu upaya dalam memberikan upaya perlindungan terhadap hak-hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum termasuk dalam kriteria yang diberikan Perlindungan Khusus seperti yang di nyatakan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan lebih lanjut bahwa perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan pengembangan dari teori hukum Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan konsep Diversi serta Restrorative Justice (keadilan restoratif) yaitu secara garis besar memberikan upaya perlindungan untuk terbaik anak.