PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MELALUI MEDIASI

Main Author: Priliawati, Erny
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 113 ] MAJALAH HUKUM NASIONAL , 2016
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/mhn/article/view/4889
Daftar Isi:
  • Penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri dapat diselesaikan melalui proses perdamaian dengan menggunakan mediasi agar tidak terjadi penumpukan perkara. oleh karena itu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Prosedur pengadilan (perma Nomor 1 Tahun 2008). Dalam perma Nomor 1 tahun 2008 dinyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan lebih murah, dan dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam mencari solusi yang memuaskan dan rasa keadilan. Integrasi mediasi ke dalam proses di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk mengatasi jumlah penumpukan perkara di pengadilan, untuk memperkuat dan memaksimalkan fungsi pengadilan dalam menyelesaikan sengketa di samping proses pengadilan resmi (ajudikatif). Oleh karena itu, mediasi merupakan cara yang efektif untuk megurangi jumlah kasus yang dibawa ke Mahkamah Agung serta untuk mempercepat proses pengadila. Makalah ini akan menjelaskan prosedur mediasi di pengadilan negeri, hambatan pelaksanaan mediasi dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan mediasi. Prose mediasi di pengadilan pada prinsipnya dibagi menjadi dua (2) tahap: pra-mediasi dan pelaksanaan mediasi. Hambatan pelaksanaan mediasi dapat dilihat dari unsur-unsur budaya hukum dan substansi hukum. Sedangkan faktor keberhasilan proses mediasi di pengadilan adalah kemampuan hakim dalam melakukan teknik mediasi.