PELAKSANAAN TUGAS PPATK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Main Author: Wangga, Maria Silvya E.
Format: Article eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: [ 2 ] ADIL JURNAL HUKUM , 2016
Online Access: http://lib.law.ugm.ac.id/ojs/index.php/ajh/article/view/4869
Daftar Isi:
  • Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Negara yang disebut PPATK, merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden, yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuian uang di Indonesia.Pelaksanaan tugas pencegahan yang dilakukan oleh PPATK adalah dengan beberapa upaya yakni melalui prinsip mengenali pengguna jasa melalui pedoman identifikasi, dan melalui sosialisasi kepada Penyedia Jasa Keuangan, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum dan masyarakat seta melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga Dalam Negeri dan Luar Negeri melalui MoU. Sedangkan untuk pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pencucuian uang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim yang melibatkan peran serta PPATK dan pihak pelapor, yang mana pihak pelapor akan melakukan mekanisme pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) dan transaksi keuangan tunai (TKT) kepada PPATK. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, maka laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada penyidik tindak pidana asal yang meliputi Kepolisian, Kejaksaaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, yang kemudian dapat ditindak lanjuti dengan proses penuntutan dan proses pemeriksaan pengadilan.Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah masalah ego sektoral atau masalah koordinasi dari Lembaga Penegak Hukum lainnya, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat tentang Undang-Undang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang dan adanya Penggunaan Kartu Identitas Tunggal (Singgle Identity Number) yang dibuat ganda oleh warga masyarakat serta belum tersedianya peraturan tentang pembatasan penarikan uang tunai.